Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Menurut dia, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.
Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.
Disebutkan Herwin, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.
Dari jumlah tersebut, diketahui jumlah rumah positif jentik ada 2.667 dan yang negatif jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.