More

    Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus PRT Loncat dari Rumah Majikan di Tangerang

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan seorang tersangka yang merupakan penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam kejadian remaja berinisial CC (16), yang melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang.

    Tersangka berinisial J (26), diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban, agar bisa diperkerjakan sebagai PRT, J juga diduga membuat dokumen autentik seperti KTP Palsu, yakni dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes.

    “Padahal, saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Disamping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang di buat tidak teregister atau tidak terdaftar,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (2/6/2024).

    Kemudian, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu telah berhasil disita. Sehingga saat ini, J telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Terhadap oknum penyalur PRT tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

    “Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,”ujarnya.

    Source link