More

    Diduga Terlibat Pembuatan Video Vulgar, Polisi Tetapkan Lagi 1 Wanita Muda Jadi Tersangka

    Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan AK (26) sebagai tersangka atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.

    Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai penyidik melakukan gelar perkara.

    “AK sudah tersangka,” kata dia kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

    Ade Ary mengatakan, dijerat pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Ade Ary.

    Sebelumnya, Kasus ini terungkap setelah kepolisian menyelidiki adanya video vulgar yang melibatkan seorang anak laki-laki. Alhasil, ditemukan keberadaan pelaku.

    Wanita itu kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat pada hari Kamis 6 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB.

    “Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap,” ujar dia.

    Kepada polisi, Pelaku mengakui perbuatannya. Adapun, video vulgar dibuat pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Terjadi pada bulan Desember 2023,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.

    “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” tandas dia.

     

    Source link