More

    4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendapat klaim jika peserta mengalami kecelakaan.

    Meski demikian, perlu dipahami bahwa klaim yang bisa diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

    Berikut merupakan jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

    1. Kecelakaan kerja

    Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

    2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

    Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, misalnya masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.

    3. Kecelakaan lalu lintas ganda

    Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

    Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp 20 juta.

    4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

    Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan ini.

    [Gambas:Video CNBC]

    Artikel Selanjutnya

    Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

    (hsy/hsy)


    Source link