More

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua RT di Kemayoran Terancam Penjara 12 Tahun

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan oknum Ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Adapun, dalam kasus ini, ada dua orang anak yang menjadi korban.

    “Sudah ditetapkan tersangka dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

    Ari mengatakan, penyidik juga telah menahan BD. Dalam kasus ini, BD dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal : 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82.

    “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap dia.

    Oknum ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat, diduga mencabuli anak di bawah umur. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi pada Kamis, 6 Juni 2024.

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Kepu Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, penyidik telah menangkap BD (37) yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

    “BD pekerjaannya Ketua RT,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

    Ari mengatakan, hasil pemeriksaan tercatat ada dua orang anak yang menjadi korban pencabulan. Adapun, keduanya adalah ZLH (23) dan NAH (15).

    “Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu,” ujar dia.

    Source link