More

    Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Ganjil Genap Selasa 18 Juni 2024

    Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1445 Hijiriah, Kepolisian Polda Metro Jaya, tidak akan menerapkan sistem Ganjil-Genap.

    Dalam keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya. Ketentuan tidak berlakunya ganjil-genap telah berlaku sejak hari ini, Senin (17/6/2024).

    Ketentuan Ganjil Genap ditiadakan 17 & 18 Juni 2024,” tulis dalam keterangan TMC Polda Metro Jaya yang dikutip, Senin (17/6/2024).

    Perihal ketentuan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Ketentuan lainnya juga dimasukkan dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.

    “Pasal 3 ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap TIDAK DIBERLAKUKAN pada hari sabtu, minggu dan HARI LIBUR NASIONAL, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” lanjut keterangan TMC Polda Metro.

    Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara. Selain itu diharapkan untuk ke pengedar tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Source link