Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan terus melakukan upaya menanggulangi penurunan kualitas udara di DKI Jakarta. Salah satunya, melalui implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 Tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).Â
Aturan tersebut bakal menjadi panduan strategis bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta hingga 2030. Melalui SPPU, DLH DKI Jakarta akan mengkaji semua penyebab dan solusi pencemaran udara secara terukur.
“Walaupun di tengah-tengah kondisi udara yang sedang menurun, Pemprov DKI sudah memiliki langkah yang jelas dalam menanggulangi pencemaran udara. Kita sedang dalam proses menyelesaikan itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/6/2024).
Menurut Asep, pihaknya saat ini tengah mengembangkan sistem inventarisasi emisi yang lebih sistematis untuk memantau sumber-sumber polusi udara di Jakarta. Sistem ini, memungkinkan pengumpulan data yang lebih baik soal emisi dari berbagai sumber, termasuk kendaraan bermotor dan industri.
Selain itu, Asep bilang pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap sumber emisi bergerak dan tidak bergerak. DLH DKI Jakarta menjalin kerja sama lintas daerah dengan daerah-daerah aglomerasi Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah di sekitar Jakarta untuk lebih ketat dalam mengawasi industri di wilayahnya yang berpotensi mencemari udara di sana dan terbawa angin ke Jakarta,” ucap Asep.