Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen memberantas judi online yang sudah menjadi ‘penyakit’ masyarakat. Tindakan paling konkret adalah dengan menangkap bandar yang digadang kebal aparat. Namun Polri mengklaim, ada sejumlah sosok yang diyakini seorang banda sudah ditangkap per 25 Juni 2024.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan mengapresiasi kinerja Mabes Polri dalam memberantas ‘penyakit’ masyarakat tersebut. Menurut dia, judi online sudah menjadi hal yang patut diperhatikan.
“Penyakit Masyarakat ini (judi online) perlu kita awasi bersama, jangan sampai merusak generasi muda di masa depan,” kata Wildan dalam keterangan diterima, Rabu (26/6/2024).
Wildan percaya, dengan ditangkapnya bandar judi online maka dipastikan Polri memberikan komitmen dalam memberantas jaringan judi online.
“Saya sangat mengapresiasi langkah dan kinerja polri dalam mengusut dan memberantas mafia judi online” tegas dia.
Wildan mewanti, pemberantasan judi online tidak semata tugas dari penegak hukum. Menurut dia masyarakat juga harus mengambil peran untuk mendukung kerja-kerja kepolisian dengan menjauhi perilaku judi online.
“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam Menuntaskan Penyakit Masyarakat berupa judi online ini,” ajak Wildan.