Atas kejadian itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu jukir liar yang dimaksud dalam video tersebut.
Menurutnya, pengejaran terhadap jukir liar itu sebagai upaya penyelidikan dengan saling berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dalam lidik (penyelidikan) serta koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP,” singkat Susatyo, Senin (24/6).
Adapun kasus juru parkir liar ini sebelumnya sempat diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat beserta jajaran, dengan menangkap AB (49) dan J (26). Keduanya viral setelah mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada pengunjung Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.