Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama stakeholder terkait masih membatasi pergerakan kendaraan roda empat di Jakarta dengan aturan ganjil genap. Begitu pula pada hari ini, Senin (7/7/2024) tetap diberlakukan peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.
Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta tersebut tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah, dan libur nasional.
Terdapat 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â