Di dalam sistem demokrasi Indonesia, kata dia, suara suku Betawi memiliki peran yang sangat menentukan, dalam pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Hal ini menjadi semakin relevan, setelah disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menegaskan kedudukan suku Betawi sebagai Putra Asli Daerah, dan menempatkan budaya Betawi sebagai prioritas, bersama suku-suku lain yang tinggal di Jakarta,” paparnya.
Dengan kedudukan tersebut, tambah Zainuddin, suku Betawi kini memiliki hak untuk mendapat ruang, dan pelibatan langsung dalam spektrum politik dan pemerintahan.
“Semangat Vox Betawi Vox Dei, No Betawi No Party (Betawi Adalah Suara Tuhan, Tanpa Betawi Tidak Ada Pesta ‘Demokrasi’) menjadi seruan utama,” katanya.
Melalui usulan ini, suku Betawi berharap dapat berperan lebih, dalam menentukan arah masa depan Jakarta, serta memastikan budaya dan nilai-nilai Betawi tetap terjaga, dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan.
Â