Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menilai, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur harus genap 30 tahun pada 1 Januari 2025 bukan hanya untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
“Yang jelas keputusan MA itu kan bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (1/7/2024).
Dia menilai, jika Kaesang memenuhi syarat tersebut maka berhak maju di Pilkada Serentak 2024.
“Ya kalau syarat UU nya terpenuhi, kan tidak ada halangan untuk maju, soal mau dipakai jalur itu, itu semuanya tergantung Kaesang,” ujar dia.
Lebih lanjut, Awiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.
“Polemik itu hal yang biasa. Yang tidak boleh itu kalau melanggar hukum. Masalahnya, ini hukumnya udah dibuka. Udah diperbolehkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung itu bukan mahkamah pribadi, tapi institusi negara, membolehkan usia 30 tahun saat pelantikan itu boleh maju kepala daerah untuk gubernur kan. Ya sudah, gimana, wong itu keputusan hukum. Kita percaya supremasi hukum,” imbuh Awiek.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com