More

    Ibu yang Tusuk Pemilik Toko Pakaian hingga Tewas di Tangerang, Dituntut 15 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Jakarta – Rana Diana, seorang ibu yang menusuk pemilik toko pakaian hingga tewas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara 15 tahun. Hal ini dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap penjaga toko Resy Ariska dengan menggunakan pedang di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

    Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda mengatakan, Jaksa telah menuntut secara maksimal sesusai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan,” kata Malda, Kamis (18/7/2024).

    Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan yakni saat yang bersangkutan memberikan keterangan yang terlalu bertele-tele.

    “Hal yang memberatkan lebih dominan, karenakan terdakwa ini bertele-tela jadi memberatkan. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” katanya

    Sementara, ditambahkan Tim Kuasa Hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim, sebenarnya menerima terkait tuntutan yang diberikan jaksa. Kendati demikian harapan keluarga berharap terdakwa itu dihukum 20 tahun.

    “Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu, karena kalau hanya sebatas 15 tahun, menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rana Diana melakukan penusukan terhadap penjaga toko, Resy Ariska di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang hingga tewas di tempat. Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

     

    Source link