Liputan6.com, Jakarta – Dinas Pendidikan Kota Depok telah bergerak meminta klarifikasi soal dugaan mark up yang dilakukan oknum guru SMPN 19 Depok, usai 51 siswa asal SMPN 19 Depok dianulir menjadi SMA Negeri karena dugaan mark up nilai rapor.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengetahui adanya pembatalan 51 siswa SMPN 19 Depok untuk masuk ke sejumlah SMA Negeri di Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok sudah menginventarisir 51 siswa tersebut.
“Kami dari Dinas Pendidikan tentunya tidak tinggal diam, kami langsung menginventarisir 51 anak yang notabene berasal dari SMPN 19,” ujar Sutarno, Rabu (17/7/2024).
Sutarno menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Depok sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah maupun tenaga pendidik di SMPN 19 Depok. Tenaga pendidik yang melakukan tindakan penambahan nilai akan terancam pemberian sanksi.
“Kami akan lakukan pembinaan, kalau memang sampai kepada sanksi, kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut, itu jelas,” tegas Sutarno.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyayangkan adanya tindakan penambahan nilai yang tidak semestinya dilakukan. Dinas Pendidikan Kota Depok akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk melakukan pencegahan hal yang sama khususnya di jenjang SMP Negeri.
“Kami siapkan juga kepada seluruh tim, khususnya yang bidang jenjang lebih diintensifkan, begitupun dengan SD kita cegah dulu jangan sampai terjadi hal yang sama,” jelas Sutarno.
Permintaan klarifikasi terhadap tenaga pendidik di SMPN 19 Depok tidak hanya dilakukan Dinas Pendidikan, Kemendikbud Ristek turut melakukan hal yang sama. Hingga kini, belum diketahui motif yang dilakukan oknum tenaga pendidik melakukan penambahan nilai.
“Kejadian ini baru tahun ini terjadi, itu keterangan mereka saat menyampaikan,” ucap Sutarno.