Liputan6.com, Jakarta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian bajaj yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor inisial YR dan M sebagai joki. Sedangkan sisanya yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian Bajaj,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Ade Ary mengatakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengidentifikasi wajah pelaku yang sempat terekam kamera CCTV. Alhasil, ditemukan keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara.
Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya dibawah pimpinan Kompol Immanuel Sinaga berhasil menangkap dua orang eksekutor dan joki.
“Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur. Begitupun dengan mesin bajaj juga telah dijual ke orang lain.
Sehingga, penyidik mengembangkan ke pelaku lain. Adapun, mereka adalah HS, PSA, AP, S dan ES.
“Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Â