Sorotan terhadap putusan Mahkamah Agung soal syarat usia calon kepala daerah kembali menguat setelah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melangkah ke Komisi Yudisial. Di balik persoalan itu, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah batas minimal usia calon pilkada memang dihitung saat pendaftaran, atau justru saat pelantikan? Perdebatan ini tak lagi sekadar soal tafsir aturan, tetapi juga menyentuh dugaan pelanggaran etika dalam proses pengambilan putusan.
Gradasi laporkan tiga hakim MA ke KY
Direktur Gradasi, Abdul Hakim, menyebut pihaknya melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial terkait perubahan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024. Tiga hakim yang dimaksud adalah Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.
Menurut Hakim, putusan tersebut diduga tidak hanya menyangkut substansi hukum, tetapi juga proses yang melatarbelakanginya. Ia menilai ada indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pengujian Undang-Undang Pilkada. “Diduga kuat melanggar (kode etik). Karena apa? Kenapa ini diprioritaskan. Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan,” ujarnya di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Diputus cepat, dinilai janggal
Gradasi juga menyoroti kecepatan proses pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan Partai Garuda. Permohonan terhadap aturan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota itu diputus hanya dalam tiga hari. Bagi Gradasi, durasi tersebut terasa tidak lazim untuk perkara pengujian undang-undang yang biasanya memerlukan waktu lebih panjang.
Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan catatannya, MA umumnya membutuhkan hitungan bulan untuk memutus perkara pengujian undang-undang. Karena itu, proses dan putusan dalam perkara ini dinilai ganjil, terlebih karena hadir menjelang Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan pihaknya datang ke KY untuk meminta penelusuran lebih jauh atas proses yang dijalankan tiga hakim tersebut.
Fokus pada asas imparsialitas
Dalam laporannya, Gradasi menekankan dugaan pelanggaran pada prinsip ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka saat hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bagi mereka, isu yang paling penting bukan hanya isi putusan, melainkan apakah seluruh prosesnya sudah dijalankan secara independen dan setara.
Hakim menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya ingin KY memanggil ketiga hakim tersebut untuk didalami lebih lanjut. Dengan begitu, polemik seputar batas usia calon pilkada tidak berhenti pada tafsir norma semata, melainkan juga pada pertanyaan tentang integritas proses peradilan yang melahirkannya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
