Liputan6.com, Jakarta Polisi segera melakukan gelar perkara dugaan penyebaran video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik sedang merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mencari dugaan pidana sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pemerhati media sosial Feriyawansyah. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA
“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk menemukan dugaan atau peristiwa pidana yang terjadi,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).
Ade Safri menerangkan, penyidik sedang mendalami unsur-unsur yang tercantum pada Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 Ayat 1 maupun dan atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
“Jadi terkait dengan barang siapa tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” ucap dia.
Ade Safri mengatakan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan m mengadakan gelar perkara untuk menentukan status laporan.
“Apakah terjadi peristiwa tindak pidana, apakah nanti status penyelidikan akan naik ke penyidikan,” ucap dia.
Ade Safri mengatakan, pihaknya sedang fokus untuk menemukan peristiwa pidana di dalam laporan tersebut.
Dalam hal ini Ade membeberkan kaitannya dengan setiap orang tanpa sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi ataupun elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
“Kita tunggu dulu nanti kita akan update berikutnya terkait dengan perkembangan lebih lanjut,” tandas dia.