More

    BPOM Tarik Peredaran Roti Okko, Masyarakat Jangan Beli!




    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil inspeksi serta uji lab terhadap roti merek Okko. Hasilnya, BPOM menemukan bahwa produsen menggunakan bahan pengawet berbahaya. Akibat dari temuan tersebut, BPOM menegaskan bahwa pihaknya meminta produk roti Okko ditarik dari peredaran masyarakat. 

    “Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” demikian bunyi keterangan resmi BPOM.

    BPOM menyatakan PT Abadi Rasa Food selaku produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, roti merek Okko juga ditemukan mengandung natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.

    Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” beber BPOM.

    “Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” lanjut keterangan tersebut.

    Natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate (SDHA) adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini secara efektif dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme, seperti bakteri, ragi, dan jamur.

    Zat kimia tersebut banyak digunakan sebagai bahan pengawet dalam kosmetik dan produk farmasi. 

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Meski Menjanjikan, Ini Tantangan Bisnis Skincare Anak di Indonesia




    Next Article



    Catat! 7 Ciri Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM



    Source link