More

    Kejari Depok Usut Dugaan Pidana Korupsi Mark Up Nilai SMPN 19

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil sejumlah tenaga pendidik SMPN 19 Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok. Pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada mark up nilai SMPN 19 Depok.

    Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Ubaidillah mengatakan, Kejari Kota Depok telah memanggil pihak SMPN 19 Depok untuk dimintai keterangan. Keterangan tersebut untuk mengungkap kasus mark up nilai SMPN 19 Depok.

    “Ya benar, hari ini kita melakukan pemanggilan operator di SMPN 19 untuk serangkaian penyelidikan,” ujar Ubaidillah saat ditemui Liputan6.com di Kejari Depok, Jumat (26/7/2024).

    Ubaidillah enggan menyebutkan lebih keterangan yang dimintai dari operator SMPN 19 Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi mark up nilai. Kejari Kota Depok sedang bekerja meminta klarifikasi sejumlah pihak yang terlibat mark up nilai.

    “Untuk saat ini proses masih berjalan,” jelas Ubaidillah.

    Tidak hanya operator, lanjut Ubaidillah, Kejari Kota Depok akan memanggil saksi lain untuk mengungkap kasus mark up nilai SMPN 19 Depok. Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya dugaan indikasi pidana dalam polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok.

    “Hari ini satu orang yang dipanggil, operator (SMP Negeri 19 Depok) terlebih dahulu,” ucap Ubaidillah.

    Ubaidillah mengakui turut memanggil Dinas Pendidikan Kota Depok diwakili Sekretaris Dinas, yakni Sutarno. Menurutnya, Sutarno turut diminta klarifikasi adanya mark up nilai SMPN 19 Depok.

    “Jadi Sekdis dalam rangka menyerahkan hasil temuan atau klarifikasi antara Disdik Depok dengan Dirjen Kemendikbud,” terang Ubaidillah.

    Saat disinggung kembali soal adanya dugaan pidana pada mark up nilai SMPN 19 Depok, Kejari Kota Depok masih memerlukan keterangan dan pendalaman.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kata Ubaidillah.

     

    Source link