Kemudian, tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
“Selain kendaraan yang kami sebutkan tadi maka tidak boleh menggunakan lampu strobo. Dan apabila yang melanggar dilakukan penegasan, imbauan dan penilangan dan juga dikenai sanksi pidana juga denda,” ujarnya.
Sementara untuk data secara keseluruhan hasil pelanggaran yang ditemukan dari Operasi Patuh Jaya, untuk kendaraan roda empat sebanyak 23.636 pelanggaran, mayoritas terkait penggunaan sabuk pengamanan.
Lebih lanjut untuk jenis pelanggaran roda dua mayoritas petugas menemukan 3.738 kasus penggunaan helm SNI, 3.660 pelanggaran melawan arus.
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: merdeka.com
Â