Dari pengakuan kedua tersangka, mereka dibayar dua minggu sekali. Minggu pertama pelaku mendapat bayaran Rp 900 ribu. Dua pekan berikutnya menerima uang Rp 350 ribu.
“Motifnya untuk mencari uangnya dan mereka gunakan untuk beli minuman keras, camilan, rokok ketika berkumpul dengan kelompoknya Wartal,” ucapnya.
Olot mengatakan kedua tersangka telah mempromosikan lima situs judi online sejak 30 Juni hingga 28 Juli 2024. Lima situs judi online tersebut, yakni Modus99, WD138, Menang4d, Hopengslot, dan GBosky.com.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara