Ubaidillah mengungkapkan, modus operandi mark up nilai dengan dugaan tindak pidana korupsi, yakni dengan menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu siswa mendaftar ke SMA.
“Kami akan serius mendalami kasus ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah terjadinya, khususnya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan,” ungkap Ubaidillah.
Penemuan fakta baru, penyidik Kejari Kota Depok berupaya mengungkap fakta dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Kota Depok berencana akan menanggil pihak lain di luar SMPN 19 Depok.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok, hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut,” tutur Ubaidillah.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkapkan, sebelum memeriksa kepala sekolah dan tenaga pendidik di SMPN 19 Depok, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dari praktik penggelembungan nilai rapor tersebut.
“Benar, kemarin kami lakukan permintaan keterangan kurang lebih delapan jam,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (31/7/2024).