Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jakarta, tengah membahas aturan soal wacana penyediaan sekolah swasta gratis di Jakarta.
Pemprov Jakarta bakal mengklasifikasi sekolah swasta mana yang sekiranya dapat menjadi mitra untuk realisasi sekolah gratis.
“Ini sedang kita bahas, tentunya tidak sekolah swasta yang mapan, kita akan mengendalikan masyarakat kurang mampu untuk mereka mendapatkan sekolah gratis,” kata Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024).
Menurut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta juga sedang melakukan pendataan sekolah swasta. Selain itu, Pemprov Jakarta juga meminta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait wacana ini.
“Nah yang swasta ini sedang kita data dengan Dinas pendidikan, kita minta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, mana (sekolah swasta) yang kita berikan gratis,” ucap Heru.
Diketahui, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan untuk mewujudkan usulan sekolah gratis di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda meminta agar Pemprov memprioritaskan Perda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Nantinya, ujar Oman aturan tentang sekolah gratis untuk negeri maupun swasta di Jakarta bisa dituangkan dalam Perda Pendidikan tersebut.
“Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas,” dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7/2024).
Â
Â