More

    9 Tenaga Pendidik Terlibat Mark Up Nilai Rapor SMPN 19 Depok Terancam Dicopot dari Jabatannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus mark up nilai rapor SMPN 19 Depok yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, masih bergulir, Terkini, Dinas Pendidikan Kota Depok akan mencopot jabatan sembilan orang yang diduga ikut terlibat pada mark up nilai 51 siswa untuk dimasukkan ke sejumlah SMA Negeri di Kota Depok.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, tenaga pendidik yang terlibat akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan beragam jenisnya, mulai sanksi berat, sedang, dan ringan, serta pemberhentian pada tugas.

    “Nama-namanya sudah ada, ada, kalau enggak salah ada sembilan, yakni tiga guru honorer yang diberhentikan, kepala sekolah, berarti sisanya ada lima,” ujar Chaerijah, Sabtu (3/8/2024).

    Dinas Pendidikan Kota Depok menyerahkan pemberian sanksi kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok. Kedua Organisasi Perangkat Daerah tersebut yang berhak dan berwenang memberikan sanksi kepada tenaga pendidik yang terlibat melakukan Mark up nilai.

    “Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM,” ucap Chaerijah.

    Dinas Pendidikan Kota Depok tidak mengetahui adanya Mark up nilai dengan modus mengikuti les yang diberikan tenaga pendidik sekolah. Dinas Pendidikan Kota Depok saat meminta keterangan sejumlah saksi pada tenaga pendidik, tidak menanyakan hal tersebut.

    “Kalau memang itu disampaikan ketika pemeriksaan oleh kejaksaan, ya kemungkinan benar. Jadi ada upaya untuk supaya anak ini mampu lebih baik lah,” terang Chaerijah.

    Begitupun dengan temuan dokumen rapor palsu sebanyak 50 buah, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak mengetahui hal tersebut. Dokumen rapor palsu ditemukan saat Kejari Kota Depok memeriksa saksi dugaan Mark up nilai 51 siswa SMPN 19 Depok.

    “Waktu kita kemarin mengecek rapor manual ada, leger ada, kemudian nilai yang diupload ke sistem PPDB itu sesuai, hanya bisa sebatas itu,” jelas Chaerijah.

    Chaerijah mengungkapkan, 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir masuk ke delapan SMA Negeri di Depok, dipastikan telah bersekolah di swasta. Dinas Pendidikan Kota Depok tidak ingin 51 siswa tersebut terhenti untuk mengenyam pendidikan.

    “Alhamdulillah sudah sekolah semua, karena kita punya kewajiban mencari sekolah kalau belum dapat, tapi Alhamdulillah sudah bersekolah,” tutur Chaerijah.

     

    Source link