Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar atau sekolah gratis bagi seluruh warga negara. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dalam bidang pendidikan.
“Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu yang jelas, yaitu kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar,” tegas Guntur dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), seperti dikutip dari akun YouTube MK, Rabu, (24/7/2024).
Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menanggung semua biaya pendidikan dasar, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercantum dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Dana untuk membiayai pendidikan dasar ini akan diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen. Namun, pemerintah juga diminta untuk menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini sudah cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.
“Apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi semua warga negara. Minimal, prioritaskan pendidikan dasar dari 20 persen anggaran pendidikan tersebut,” ujar Guntur.