More

    KPU Berencana Hapus Sanksi Diskualifikasi untuk Calon Kepala Daerah yang Tidak Lapor Dana Kampanye

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.

    “Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing,” sambungnya.

    Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

    Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.

    Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.

    “Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” pungkas Idham.

    Source link