Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok telah menangkap tersangka kekerasan anak, Meita Irianty usai polisi menerima laporan keluarga korban.
Diketahui, tersangka diduga melakukan kekerasan anak pada daycare di Wensen School, Cimanggis, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya pada pukul 22.00 WIB, rabu 31 Juli 2024 malam.Â
Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, serta Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan terkait legalitas sekolah.
“Setelah kita gelar naik sidik, dan naik tersangka, untuk perlawanan tidak ada, tetapi memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat,” ujar Arya, Kamis (1/8/2024).
Dia pun menuturkan, saat meminta keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku khilaf saat melakukan kekerasan. Meski demikian, Polres Metro Depok berusaha mengungkap motif yang dilakukan tersangka.
“Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” jelas Arya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan kekerasan kepada dua korban berinisial MK berusia dua tahun dan HW tujuh bulan.
Saat disinggung soal harga penitipan bayi yang dikelola tersangka, Arya masih mendalaminya. Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan terkait tindakan yang dilakukan tersangka.
“Tersangka ini pemilik sekaligus pengasuh juga, jadi ikut mengasuh anak yang ada di daycare,” kata Arya.
Diketahui, daycare di sekolah Wensen School menerima titipan 10 anak dalam sehari. Namun untuk jam pengambilan anak dari orang tua, tergantung dari waktu orang tua datang ke daycare.
“Misalnya orang tua berangkat jam 9, dititipkan jam 9, pulang jam 4, ya diambil jam 4. Jadi, tergantung orang tua masing-masing,” jelas dia.
Â