More

    Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online Tanpa Antri, Siapkan Berkas Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis? Jangan khawatir, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.

    Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas, Anda dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    Langkah Mudah Perpanjang SIM Secara Online

    1. Download Aplikasi Digital Korlantas

    Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas dari Google Play Store atau Apple App Store. Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi menggunakan nomor handphone Anda.

    2. Registrasi dan Masuk ke Halaman Utama

    Setelah registrasi berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Pada halaman ini, pilih menu SIM.

    3. Pilih Perpanjangan SIM

    Di dalam menu SIM, pilih opsi “Perpanjang SIM”. Anda akan melihat pop-up berisi persyaratan yang harus dipersiapkan.

    4. Siapkan dan Unggah Berkas

    Persiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti file KTP, SIM lama, tanda tangan digital, dan pas foto berlatar belakang biru. Unggah semua berkas tersebut, lalu klik “Lanjutkan”.

    5. Isi Data Lengkap

    Anda akan diminta untuk mengisi data lengkap seperti alamat, nama orang tua, dan lain-lain. Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu klik “Lanjutkan”.

    6. Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi

    Setelah mengisi data, Anda harus menjalani pemeriksaan kesehatan elektronik (e-rikkes SIM) dan tes psikologi online. Klik “Info Selengkapnya” untuk diarahkan ke halaman pemeriksaan.

    – E-rikkes SIM

    Jika belum memiliki akun, Anda akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Ikuti langkah-langkah yang diperintahkan di halaman tersebut.

    – Tes Psikologi

    Anda akan diarahkan ke halaman eppsi.id. Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu dan ikuti langkah-langkahnya untuk menyelesaikan tes psikologi.

    7. Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

    Setelah menyelesaikan kedua tes tersebut, pilih SATPAS penerbitan SIM Anda. Selanjutnya, pilih metode pengiriman SIM. Biaya pengiriman akan bervariasi tergantung dari kecepatan pengiriman yang dipilih dan jarak lokasi rumah Anda dari SATPAS.

    8. Lakukan Pembayaran dan Pantau Proses

    Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang tersedia di aplikasi. Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa memantau proses pembuatan dan pengiriman SIM melalui aplikasi Digital Korlantas.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengantri di kantor polisi. Pastikan semua berkas yang diperlukan telah siap sebelum memulai proses perpanjangan untuk menghindari kendala. (fyi/ian)

    Source link