More

    Ganjil Genap Jakarta Rabu 7 Agustus 2024, Mobil Pelat Genap Dilarang Melintasi 26 Titik Jalan Ini

    Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

    1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

    2. Kendaraan ambulans

    3. Kendaraan pemadam kebakaran

    4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

    6. Sepeda motor

    7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

    9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

    13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

    14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

    15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

    16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

    17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

      

    Source link