Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap dari 110 daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, hanya ada 12 yang mengantongi izin resmi dan sisanya tak memiliki.
“Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Dia pun juga menyinggung soal daycare Yayasan Wensen School Indonesia yang mendapat sororan lantaran kasus kekerasan anak.
“Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare,” ungkap Dhahana.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.
“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok,” ucapnya.
“Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” sambungnya.