More

    Kejari Depok Terus Dalami Dugaan Korupsi Terkait Kasus Mark Up Nilai SMPN 19 Depok

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada mark up nilai di SMPN 19 Depok. Pihaknya pun menduga ada aliran dana masuk ke sejumlah SMAN di Depok.

    Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, untuk melakukan pengungkapan adanya tindak pidana korupsi pada mark up nilai SMPN 19 Depok, pihaknya mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti.

    “Ya, penyelidik menemukan keterangan adanya aliran dana puluhan juta rupiah, terkait dokumen administrasi lapor yang dibuat oknum guru,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/8/2024).

    Ubaidillah menjelaskan, dugaan adanya aliran dana puluhan juta setelah dilakukan penyelidikan. Adapun Kejari Kota Depok telah meminta keterangan sembilan orang dan mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu.

    “Kita sudah kumpulkan 50 dokumen rapor diduga palsu, saat ini teman-teman sedang bekerja,” jelas Ubaidillah.

    Kejari Depok berusaha mengungkap terkait pada peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA. Hal itu untuk menguak ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi.

    “Saat ini tim sedang bekerja dan telah dibentuk tim khusus oleh Kepala Kejari Depok,” ucap Ubaidillah.

    Tim bentukan Kejari Depok yang terdiri dari 10 jaksa akan menyelidiki permasalahan tersebut.

    Kejari Depok berusaha mengungkap praktik kotor pada mark up nilai untuk 51 siswa SMPN 19 Depok, memuluskan PPDB memasuki sejumlah SMA Negeri di Depok.

    “Ya, ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut yakni oknum guru, namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan, setelah proses penyelidikan,” ungkap Ubaidillah.

     

     

    Source link