More

    Anggota Komisi X DPR Soroti Pemecatan Guru Honorer Mark Up Nilai Siswa di SMPN 19 Depok

    Liputan6.com, Jakarta Kasus pidana korupsi mark up nilai SMPN 19 Depok kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Buntutnya, tiga guru honorer telah diberhentikan dan sejumlah guru dan kepala sekolah diberikan sanksi.

    Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI, Nuroji mengatakan, mark up nilai SMPN 19 Depok perlu dilakukan pembuktian lebih dalam. Hal itu terkait kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum guru di SMPN 19 Depok.

    “Apakah honorer yang melakukan kecurangan itu, itu yang harus dibuktikan dulu, kalau cuma menjadi kambing hitam, ya kasihan juga,” ujar Nuroji saat ditemui Liputan6.com, Jumat (16/8/2024).

    Nuroji menilai, keberanian guru honorer melakukan mark up nilai ada indikasi untuk mencari uang tambahan, dengan mempertimbangkan pemecatan apabila ketahuan.

    Namun, keberanian guru honorer melakukan tindakan tersebut, kemungkinan telah diketahui sejumlah guru di sekolah tersebut.

    “Tapi sedikit banyak kepala sekolah mengetahui dan tanggung jawab juga, karena dia sudah mengakui,” ucap Nuroji.

    Terlepas dari itu, lanjut Nuroji, tidak mungkin guru honorer melakukan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan atau diketahui guru lainnya. Melakukan penambahan nilai, kemungkinan sudah diketahui pimpinan atau atasannya.

    “Nggak mungkin lah tanda tangan honorer (mark up nilai), tanda tangan honorer juga nggak laku,” jelas Nuroji.

    Nuroji menganggap sanksi pemecatan hanya diberikan kepada guru honorer dinilai tidak adil. Sanksi pemecatan turut diberikan kepada guru ASN atau pejabat di sekolah tersebut dikarenakan mengetahui dugaan mark up nilai.

    “Jadi nggak fair kalau cuma honorer yang dipecat, sebelumnya kan kepala sekolah sudah mengakui dan akan menerima sanksinya,” tegas Nuroji.

     

    Source link