More

    Bawaslu Jaksel Minta Masyarakat Melapor Jika KTP Miliknya Dicatut untuk Dukungan Calon Independen

    Liputan6.com, Jakarta Sebelumnya, banyak warga Jakarta yang menyayangkan kejadian pencatutan NIK mereka. Mereka mengatakan tidak merasa telah memberikan dukungan ke pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen.

    Semisal pemilik akun X @ayamdrempop yang menyertakan bukti tangkapan layar usai mengecek NIK miliknya di info Pemilu. Dia mendapati datanya dicatut untuk dukungan ke pasangan bakal calon independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    “Gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini (Dharma Pongrekun-Kun Wardana), tiba-tiba NIK gua dicatut sebagai pendukung dua orang ini buat maju jadi cagub DKI??????,” tulisnya.

    Pengguna X lainnya @ezrahrn juga mengeluhkan hal yang sama. NIK-nya ikut dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dia pun turut menyertakan tanggapan layar sebagai bukti pencatutan.

    “Gue juga kena, gue lagi di NTT. Yang benar aja lah,” tulisnya.

    Anggota Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) Asyari meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika merasa namanya dicatut dalam dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta.

    “Bawaslu Jakarta Selatan sangat terbuka jika ada warga Jaksel yang ingin melaporkan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tercatut dalam daftar dukungan calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Asyari, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

    Tak hanya itu, Asyari mengimbau agar masyarakat aktif mengecek NIK-nya melalui laman KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung apakah namanya tercantum dalam daftar dukungan atau tidak

    Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan pengawasan semaksimal mungkin dalam tahapan verifikasi. Namun, dikhawatirkan masih banyak warga yang merasa tidak mendukung calon independen, tetapi NIK-nya ada dalam daftar dukungan.

    “Silahkan melapor melalui WA center Bawaslu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) atau datang langsung ke kantor. Kami pastikan akan memproses setiap laporan yang kami terima,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) ini.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menambahkan, Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dalam tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

    “Kami sudah membuat sosialisasi pengawasan partisipatif, forum warga juga posko pengaduan. Agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggara,” ucap dia.

    Ketika ditanya apakah sampai saat ini sudah ada yang melapor, Ahmad Fahlevi mengatakan Bawaslu sudah menerima puluhan laporan yang sudah masuk.

    “Ya sudah ada beberapa yang melapor melalui WA Center kami,” jelas dia.

     

    Jelang pilkada 2024, ada sejumlah hal yang perlu diwasapadai. Satu di antaranya hoaks terkait peggunaan e-KTP bisa nyoblos di mana saja. Simak faktanya

    Source link