Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka ruang baru dalam pencalonan kepala daerah. Lewat amar yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), partai politik atau gabungan partai politik kini tetap bisa mengusulkan pasangan calon meski tidak memiliki kursi di DPRD, selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

MK Membatalkan Syarat Kursi DPRD

Dalam perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusi. Pasal tersebut sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan pengajuan calon berdasarkan perolehan 25 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, substansi aturan itu sejatinya tak jauh berbeda dari pasal serupa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang pernah dinyatakan inkonstitusional. Karena itu, menurut MK, norma tersebut sudah kehilangan dasar untuk dipertahankan.

Dampaknya Merembet ke Pasal Lain

Keputusan MK tidak berhenti pada Pasal 40 ayat (3). Majelis juga menilai bahwa pembatalan norma itu ikut memengaruhi Pasal 40 ayat (1) yang menjadi dasar pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Pasal inilah yang sebelumnya membatasi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon hanya jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

Enny menegaskan, karena Pasal 40 ayat (3) merupakan kelanjutan dari Pasal 40 ayat (1), maka konstitusionalitas keduanya harus dilihat secara utuh. Dengan kata lain, putusan ini mengubah cara membaca syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada dan menutup celah pembatasan yang selama ini hanya menguntungkan partai berkursi di parlemen daerah.

Isi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah berbunyi: partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.