Presiden Joko Widodo memilih merespons polemik syarat calon kepala daerah dengan nada tenang. Di tengah perdebatan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jokowi menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan yang perlu dihormati. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu, saat ia memberikan keterangan pers yang dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi sebut proses konstitusional berjalan biasa
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Presiden Jokowi. Ia menilai dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses konstitusional yang lazim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan kata lain, perbedaan tafsir dan keputusan antar lembaga bukan hal yang di luar kebiasaan, melainkan bagian dari mekanisme yang memang tersedia dalam negara demokrasi.
Putusan MK ubah syarat pencalonan pilkada
Sehari sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan penting yang langsung memengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini sekaligus menggugurkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyebut usia minimum dihitung saat pasangan calon terpilih dilantik.
DPR akomodasi putusan MK dengan tafsir berbeda
Di sisi lain, Badan Legislasi DPR RI justru mengambil langkah yang tidak sepenuhnya sama dengan MK. Dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Baleg mengakomodasi perubahan ambang batas pencalonan hanya untuk partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan kebijakan itu memberi ruang bagi partai nonparlemen di daerah untuk mendaftarkan calon ke KPU. “Ini kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Namun, untuk partai yang sudah memiliki kursi di DPRD, aturan lama tetap dipertahankan. Syaratnya masih mengacu pada minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Usia minimum calon tetap merujuk putusan MA
Adapun soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menghitung usia sejak pelantikan pasangan terpilih. Rumusan itu disetujui dalam pembahasan DIM revisi RUU Pilkada, meski berbeda dengan putusan MK yang menghitungnya sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada, Awiek sempat memastikan kembali kesepakatan itu. Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
