Liputan6.com, Jakarta Para pemilik usaha di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor menolak pembongkaran bangunan liar tahap dua yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024. Sebagai bentuk penolakan, mereka menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.Ā
Salah satu pemilik usaha yang melayangkan gugatan yakni Paulus Suherman. Resto & Cafe Puncak Asri miliknya terancam dibongkar oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor lantaran disebut tidak memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB).Ā
“Gugatan akan didaftarkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan kami juga mempertimbangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong,” kata kuasa hukum Paulus Suherman, Yance Hendrik Willem Raranta, Jumat 23 Agustus 2024.
Yance menjelaskan gugatan ini berkaitan dengan masalah administrasi. Kliennya sudah mengajukan permohonan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 31 Maret 2017 hingga 7 Agustus 2024.
“Namun, sampai hari ini, Pemkab Bogor belum menerbitkan izin tersebut tanpa memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Padahal, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, termasuk izin restoran, OSS kepariwisataan, NIB, izin lokasi, izin lingkungan, PBT, pajak restoran, SPPT, PKKPR, Pertek, SKU, SKDU, hingga izin pengelolaan parkir.
Ā
Ā