More

    Pengamat Nilai PDIP Harus Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur Jelang Pilkada 2024

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

    MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

    Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu salah satu putusan menyatakan bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

    “Sementara di Kabupaten Lampung Timur Daftar Pemilih Tetap (g) untuk Pemilu 2024 sebanyak 822.906 pemilih. Sehingga dengan putusan MK tersebut bisa menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindarkan terjadinya pilkada yang hanya diikuti satu paslon kepala daerah saja melawan kotak kosong di Lampung Timur,” ujar Pengamat Politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

    Apalagi, lanjut dia, Lampung Timur juga diprediksi bakal melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Sebab, kata Rikal, bakal calon Bupati Ela Siti Nuryamah sudah mengantongi rekomendasi dari PKB 12 kursi, Nasdem 7 kursi, Gerindra 8 kursi, dan PKS 3 kursi.

    Menurut dia, total 30 kursi sudah ditangan Ela menyisakan Demokrat dengan 3 kursi, PDIP dan Partai Golkar masing-masing 8 kursi.

    “Karena itu, Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan yang merupakan partai yang menjadi garda terdepan dalam penolakan pengesahan RUU Pilkada yang akan membatalkan putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ,harus mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Timur,” kata Rikal.

    “Di mana suara dan kursi yang diperoleh oleh PDI Perjuangan di Lampung Timur dengan 8 kursi sudah lebih dari cukup untuk mengusung paslon cakada di Lampung Timur. Sehingga PDI Perjuangan harus menjadi Partai pelopor perlawanan terhadap kotak kosong di Pilkada 2024,” sambung dia.

     

    Proses revisi UU Pilkada memicu kemarahan publik karena digelar secara kilat, hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang bakal mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dan menghambat praktik politik dinasti.

    Source link