Kebijakan ini mencakup kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas yang menegaskan komitmen mereka dalam tidak memfasilitasi perjudian online serta deklarasi bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.
“Saya optimistis00 bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu.
Budi Arie menekankan pentingnya dua terobosan ini dalam mempercepat dan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan perjudian online.
Optimisme tersebut didasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data PPATK per Juli 2024 mengindikasikan penurunan akses masyarakat terhadap situs perjudian online sebesar 50 persen, serta penurunan jumlah deposit masyarakat di situs-situs tersebut hingga mencapai Rp34,49 triliun.
Baca juga: Kemenkominfo evaluasi sistem pembayaran digital
Baca juga: Kemenkominfo gunakan AI untuk bantu berantas judi online
Kebijakan pertama yang disampaikan oleh Budi Arie adalah kewajiban bagi seluruh PSE lingkup privat, yang meliputi 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
Pakta ini mengharuskan PSE untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman.
PSE yang tidak mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” tegas dia.
Kebijakan kedua adalah deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Deklarasi ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten serta muatan perjudian online.
“Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” ucap dia.
Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang turut dalam deklarasi ini antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Dengan langkah-langkah tersebut , Budi Arie berharap Indonesia dapat semakin mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Kemenkominfo tutup akses 32 situs pulsa terkait aktivitas judi online
Baca juga: Kemenkominfo bakal sanksi aplikasi pembayaran terafiliasi judi
Baca juga: Kemenkominfo putus akses 2.7 juta konten bukti konkret berantas judi
Â
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024