Jakarta, CNBC Indonesia – Parlemen Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang larangan orang tua yang mengabaikan anak. Dalam aturan itu, orang tua yang tak pernah mengurus anaknya, tidak diizinkan atau tak berhak atas aset anak-anak tersebut.
Pengesahan RUU yang melarang orang tua “durhaka” atau yang menelantarkan anaknya sejak kecil bisa mengambil alih harta anak-anaknya ini pun membuat kegirangan Koo Ho-in. Dia adalah kakak laki-laki dari almarhum bintang K-pop Goo Hara.
“RUU ini akhirnya disahkan berkat perhatian utama publik. Saya berterima kasih kepada kalian semua di tengah masa-masa sulit ini,” ucap Koo dilansir Korea Herald, Sabtu (31/8/2024).
RUU yang merevisi UU Sipil ini diusulkan oleh Koo Ho-in untuk dibahas di parlemen pada 2020 silam. Lalu, setelah mendapatkan pengesahan, RUU yang kini dikenal sebagai UU Goo Hara ini akan berlaku pada 2026.
RUU ini diajukan Koo setelah saudara perempuannya itu meninggal pada 2019. Koo mengatakan, ibu mereka yang telah absen dari mengurus mereka sejak 9 tahun, tiba-tiba muncul setelah kematian Goo Hara. Dan mencoba untuk mengklaim aset-aset mereka.
Pada 2020, Pengadilan Korea memberikan keputusan untuk memberikan ibunya 40% dari harta kekayaan Goo Hara karena tidak ada alasan hukum untuk melarang orang tua yang menelantarkan anaknya mengklaim aset anak mereka.
Undang-Undang warisan Korea Selatan hanya memberikan warisan kepada orang tua jika almarhum belum menikah dan tidak memiliki anak. Tetapi pengadilan memberi saudara laki-laki dan ayahnya tambahan 20% dengan alasan merekalah yang berkontribusi pada pengasuhannya.
Koo mengatakan dalam konferensi pers pada 2020 bahwa sang ibu tiba-tiba muncul di pemakaman Goo dan bersikeras untuk menjadi pembawa acara, merekam percakapan dan mengambil foto selfie dengan selebriti yang datang untuk memberi penghormatan mereka.
“Goo Hara tersiksa karena ditinggalkan oleh ibunya sendiri sebagai seorang anak. Tolong pastikan bahwa tragedi yang menimpanya dan keluarga kami tidak akan terjadi lagi,” kata Koo.
Sementara itu, RUU Goo Hara yang kini telah disahkan mengatur bahwa orang tua yang melanggar tanggung jawab membesarkan anak mereka secara serius atau melakukan kejahatan serius dapat dicabut hak mereka untuk mengklaim warisan anak mereka.
(dce)
Next Article
Kabar Duka: Penyanyi Park Bo Ram Meninggal di Usia 30, Ini Profilnya