Sementara, kasus lain di Jakarta Barat, di mana Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan. Hasilnya, petugas mengamankan 2 Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial CJ dan LHW.
“Pada saat diamankan CJ dan LHW sedang memberikan konsultasi terkait tindakan bedah plastik di salah satu kedai kopi dibilangan kembangan, Jakarta Barat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha melalui siaran pers diterima, Senin (2/9/2024).
Nur mengungkap, CJ merupakan dokter bedah plastik asal Korea Selatan, sedangkan LHW adalah asisten dari CJ. Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Namun keduanya justru menggunakan izin tinggal itu untuk bekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Korea Selatan tersebut diketahui mengenakan tarif kepada kliennya sebesar Rp250.000 per konsultasi.
“Kedua WN Korea Selatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Nur.
Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
“Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Kepala Imigrasi Jakbar menegaskan.