More

    Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Naik Pesawat Komersial? Ini Kata Ahli




    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo RI) sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi menuai kontroversi usai mengatakan bahwa Erina Gudono, menantu Presiden Joko Widodo, memilih jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat karena sedang dalam kondisi hamil.

    Istrinya Mas Kaesang itu, kan, hamil sudah delapan bulan. Kan, enggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum (komersial) mana boleh,” kata Budi, dikutip Kamis (12/9/2024).

    Pernyataan tersebut pun kembali memancing riuh warganet. Bahkan, tidak sedikit pengguna media sosial yang membandingkan perempuan hamil “usia tua” lainnya yang masih menggunakan transportasi umum, seperti KRL hingga pesawat.

    Lantas, benarkah pernyataan Budi Arie yang menyebut ibu hamil tidak boleh menggunakan transportasi umum?

    Ahli uroginekologi, Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso menegaskan bahwa pada dasarnya, ibu hamil relatif aman naik pesawat apapun, baik itu komersial hingga jet pribadi jika mengikuti regulasi keamanan internasional terkait syarat usia kehamilan.

    “Sebenarnya syaratnya hanya 32 minggu. Kenapa? Karena pada usia tersebut lebih besar risiko melahirkannya dibandingkan usia sebelumnya. Itu aturan global seperti itu,” jelas Prof. Budiman, dikutip dari detikhealth, Kamis (12/9/2024).

    “Ini semua pesawat, termasuk jet pribadi,” lanjutnya.

    Mengutip dari laman resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Aceh, umumnya usia kehamilan yang diizinkan untuk terbang adalah hingga 36 minggu. Namun, setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait usia kehamilan maksimum yang diizinkan untuk terbang.

    Secara rinci, sebagian besar maskapai mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 28 minggu untuk terbang tanpa surat keterangan dokter. Kemudian bagi usia kehamilan 28 hingga 36 minggu, ibu hamil wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisi kehamilan aman untuk terbang.

    “Kemudian untuk kehamilan di atas 36 minggu, sebagian besar maskapai tidak mengizinkan ibu hamil untuk terbang karena risiko melahirkan di pesawat,” tulis Dishub Aceh.

    Seiring dengan pernyataan Dishub Aceh, Prof. Budiman turut menyoroti risiko bleeding atau perdarahan jika ibu hamil melakukan perjalanan pesawat dalam usia kehamilan “tua”. Terlebih, waktu ‘golden period’ penanganan dalam kondisi tersebut tidak lebih dari 30 menit.

    “Karena kalau dia bleeding, perdarahan dan sebagainya mau gimana? Ada risiko tidak tertolong dan meninggal di pesawat,” tegas Prof. Budiman.

    (rns/rns)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Laju Bisnis Body Cara Saat Daya Beli Warga RI Melemah

    Source link