More

    Rapat DPRD Bahas Nama Pj Gubernur Jakarta Diskors, Ini Alasannya

    Yani menjelaskan, Kemendagri meminta DPRD Jakarta mengusulkan hanya tiga nama. Tiga nama itu, akan diperoleh dari usulan masing-masing fraksi parpol.

    “Berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa,” ucap dia.

    Adapun nama usulan PJ Gubernur Jakarta disyaratkan ialah pejabat madya tinggi atau eselon 1 baik dari internal Pemprov DKI Jakarta maupun di luar Pemprov Jakarta.

    “Sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol,” kata dia.

    Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke kemendagri.

    Source link