Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas yakni membentuk RW memilah sampah yang dikoordinasikan camat dan lurah. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melalui biopori, komposting, budidaya maggot, dan bank sampah.
“Sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah sampah residu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok,” terang Idris.
Idris berharap, D’GoBer dapat menjadi langkah awal perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Dengan kerja sama seluruh pihak, kita optimis dapat menciptakan Kota Depok yang bersih dan sehat,” pungkas Idris.