Gerakan Coblos 3 Paslon Dinilai sebagai Ekspresi Politik, Tidak Boleh Dikriminalisasi

Di tengah riuhnya Pilkada 2024, perdebatan soal gerakan golput kembali mencuat. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa ajakan untuk tidak memilih maupun mencoblos tiga pasangan calon bukanlah tindakan yang layak dipidana, selama itu lahir dari kesadaran politik warga dan tidak disertai unsur terlarang.

Ekspresi Politik yang Tidak Layak Dikriminalisasi

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai, hak memilih dan hak untuk tidak memilih sama-sama berada dalam ranah kebebasan warga negara. Karena itu, menurut Titi, gerakan golput, termasuk seruan untuk mencoblos semua calon, merupakan bentuk ekspresi politik yang harus dihormati, bukan langsung diperlakukan sebagai pelanggaran pidana.

“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi, dikutip dari Antara, Senin (16/9/2024).

Ia menegaskan, pemidanaan hanya dapat ditempuh bila ada unsur lain yang menyertainya, seperti politik uang, kekerasan, ancaman kekerasan, atau upaya menghalangi orang menjalankan hak pilih.

Tantangan bagi Parpol dan Penyelenggara Pemilu

Menurut Titi, fenomena golput dan gerakan coblos tiga paslon justru menjadi alarm bagi partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Respons yang tepat, kata dia, bukan dengan ancaman hukum, melainkan dengan menghadirkan perdebatan yang sehat tentang gagasan, program, dan kualitas kandidat.

Ia juga mengingatkan bahwa pilkada semestinya tidak sekadar menjadi agenda rutin lima tahunan. Lebih dari itu, prosesnya harus benar-benar menjunjung asas pemilu yang bebas dan adil, agar publik tidak merasa pemilihan hanya formalitas yang akhirnya memupuk sikap apatis.

“Alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program,” ujarnya.

Kampus dan Debat Publik Jadi Ruang yang Perlu Dimaksimalkan

Titi juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang membolehkan kampanye di perguruan tinggi. Ia menilai, kebijakan itu bisa dimanfaatkan KPU untuk menggandeng kampus dalam memperkuat debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

Menurut dia, ruang akademik dapat menjadi tempat penting untuk mendorong dialektika yang lebih substansial, sehingga pemilih mendapat informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan. Dengan begitu, Pilkada 2024 tidak berhenti pada ajakan memilih semata, tetapi juga pada upaya meyakinkan publik bahwa kontestasi yang berlangsung benar-benar bebas, adil, dan autentik.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut merespons munculnya gerakan “Anak Abah Tusuk 3 Paslon” di tengah persaingan tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.