More

    Heru Budi: 61,12 Persen Kebakaran di Jakarta Terjadi Akibat Korsleting Listrik

    Sementara itu, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengungkap beragam modus pencurian arus listrik yang kerap terjadi di wilayah Jakarta. Modus-modus pencurian arus listrik ini digolongkan ke dalam empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

    Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya Erwin Gunawan, mengatakan empat jenis pelanggaran itu juga dijelaskan dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

    “Banyak, jadi kasus pencurian tenaga listrik di DKI Jakarta ya, modusnya itu bermacam-macam,” kata Erwin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/9/2024).

    Pertama, kata Erwin, pelanggaran P1 yang mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara menganti standar MCB.

    “Nah itu biasanya diuruk-uruk atau dirusak gitu ya, sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak. Kayak contohnya misalkan 2.200 kan harusnya MCB terpasang atau pembatas dayanya 10 Ampere. Kalau dirusak atau diganti labelingnya, karena labeling sudah banyak ya, diganti yang 20 Ampere kan bisa saja,” jelas Erwin.

    Modus pencurian listrik kedua yakni dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Semisal, merusak kwh meter atau meteran listrik yang ada.

    “Ada yang membolongi kwh meter, ada yang menjemper, menjemper itu di sisi terminal in dan out kwh meter gitu ya,” kata dia.

     

    Source link