Liputan6.com, Jakarta Seorang pengguna narkoba berinsial LNH (47) dianiaya oleh bapak dan anak di Tamansari Jakarta Barat. Pasalnya, yang bersangkutan mengurungkan niatnya untuk membeli barang haram tersebut.
Terkait kejadian ini, dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk ditangkap  dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menerangkan, korban sebelumnya pernah memesan sabu melalui perantara kedua orang pelaku.
Ketika itu, korban berencana order paket sabu seharga Rp 500 ribu.
“Namun korban tidak jadi membelinya,” kata Adhi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Adhi mengatakan, korban dan kedua pelaku kemudian bertemu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat. Di sana, terjadilah penganiayaan. EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.
“Korban berpapasan dengan pelaku tiba-tiba langsung dipiting ‘lu nipu gua ya‘. Dan langsung memukuli korban. Akibatnya korban mengalami luka memar,” ucap dia.
Â