Premi berujar, bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni tidak layak DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, tidak layak DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) Juni 2022, tidak layak pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.
Data penerima bansos PKD tahap ini diperoleh dari DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Menanggapi adanya data penerima bansos PKD yang dicoret dari daftar penerima, Premi menyebut bahwa terdapat banyak faktor lainnya yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
“Ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset,” kata dia.