Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 2024—2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada tanggal 26 September telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III.
“RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024—2029,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Puan menambahkan bahwa pimpinan DPR juga telah menerima surat dari pimpinan Baleg pada tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat dan kemudian disepakati oleh anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yakni anggota DPR RI periode 2024—2029.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun anggota DPR RI periode 2024—2029 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.
“RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK. Maka, pada periode selanjutnya, menurut dia, proses legislasi RUU bisa langsung disahkan pada Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI.
Pewarta: Donny Aditra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024