“Para pelaku menghancurkan meja, gelas, Proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah,” sambung dia.
Sementara itu, dalam kasus ini tersangka inisial YS melakukan perusakan sedangkan RR memukul sekuriti hingga mengalami luka memar.
“Peran YS pengrusakan terhadap barang, peran RR memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kepada 1 sekuriti,” ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka bersama tiga tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi yang dilakukan secara paksa dan anarkis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024.