More

    Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Calon Wali Kota Tangerang Sachrudin Diputus Tidak Bersalah

    Liputan6.com, Jakarta – Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang karena mengadakan pembagian tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru beberapa waktu lalu kepada masyarakat.

    Saat itu, Sachrudin dinilai melakukan politik uang dengan cara lain. Sehingga langsung dilaporkan ke Bawaslu oleh perwakilan masyarakat.

    Namun, Faridal Arkam, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti alias disetop.

    “Iya dihentikan penyelidikannya alias case closed atau kasus ditutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan,” ujar Faridal, Rabu (23/10/2024).

    Farid juga mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kota Tangerang, unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Dan diputuskan bersama tidak menemukan unsur pelanggaran dimaksud.

    “Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, dan disepakati dalam pembahasan ‘dihentikan’. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ujarnya.

    Dia juga menerangkan, untuk pemenuhan unsur Pasal 187A ayat (1), berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.

    Lalu, pembagian 2.000 tiket itu dilakukan kepada SSB (sekolah sepak bola) se-Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun yang belum masuk ke daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.

    “Jadi, unsur-unsur didalam pasal yang disangkakan. Bahwa terkait temuan dugaan politik uang tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

     

     

    Source link